free web site traffic and promotion

Selasa, 05 Juni 2012

"REMIDIAL PKN SMANSATASE 2012"





BAB 5 SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL
UNTUK MEMENUHI TUGAS REMIDI PKN DALAM MEMBUAT POSTINGAN BLOG DENGAN MATERI HUKUM INTERNASIONAL, DENGAN RENTANG NILAI 50-59.

DENGAN KELOMPOK :

1. MONICA MIRA AKSARI
2. ILHAM RUSDI

 VERSI 1

A. Makna Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.

Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
        Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.

        J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

B. Asas – asas hukum Internasional

            Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.

2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.

4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.

5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.

6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :

        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.


   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

C.  Subyek Hukum Internasional

Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.

· Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.

· Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.

· Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.

· Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.

· Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.

· Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

D.  Sumber-Sumber Internasional

                        Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.

            Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :

1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.

2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.

3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.

4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.

            Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

E. Lembaga Peradilan Internasional

     1. Mahkamah Internasional :
    
     Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.

         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

Fungsi Mahkamah Internasional:

         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

   Yuridikasi Mahkamah Internasional :

    Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).

Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :

·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.

·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.

·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.

·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.

·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional :

            Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.


3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :

            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.


F. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional

            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

G. Cara penyelesaian Sengketa internasional

            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.

      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaian dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.

H. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional

            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.

·         Mekanisme Normal :

1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.

2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.

3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.

4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
      Para pihak mencapai kesepakatan
      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.


·         Mekanisme Khusus :

1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.

2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.

3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.

4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.

5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

I. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasional

·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.

·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.

·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.

·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.

·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.

·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.

·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.

·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.

·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

VERSI 2

A.    Pengertian Dan Hakekat Hukum Internasional

Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan.
Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).
Hukum internasional juga dapat bermakna sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip – prinsip peraturan – peraturan yang mengatur tentang perilaku yang  harus ditaati oleh negara – negara.

a.      Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli :
·         Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
·         Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
·         J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

B.      Pengertian Hukum Internasional

Menurut Para Ahli :
·         Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negara atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
·         J.G. Strke
Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
·         Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan Hubungannya satu sama lain meliputi :

ü Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.

ü Aturan-aturan Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.

Jadi, Hukum Internasional adalah Hukum Internasional merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.

C.       Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional

Dari sudut pandang secarateoritis, persoalan hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional, terdapat dua teori pokok yang membicarakannya, yaitu teori dualisme dan teori monoisme.

- Teori Dualisme
Teori ini menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan dua system yang berbeda satu sama lain. Lahirnya pandangan dualisme ini karena dua factor penyebab, yaitu karena doktrin-doktrin filosofis yang menandaskan kedaulatan kehendak negara dan tumbuhnya kedaulatan hukum intern yang sempurna. Pandangan dualisme tersebut mempunyai sejumlah akibat yang penting, yaitu:

§  Kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangkat hukum yang lain.

§  Tidak mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu, yang ada hanya penunjukkan saja.

§  Ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Dengan kata lain hukum internasional hanya berlaku setelah ditransformasikan dan menjadi hukum.

Keberatan terbesar terhadap teori dualisme adalah pemisahan mutlak antara hukum nasional dengan hukum internasional tidak dapat menerangkan secra memuaskan kenyataan bahwa dalam praktik sering hukum nasional itu tunduk atai sesuai dengan hukum internasional.

-Teori Monoisme
Penganut teori monoisme berpendapat bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan pada satu struktur hukum. Akibat dari pandangan ini adalah bahwa antara keduanya mungkin ada hubungan hierarki. Persoalan hierarki inilah yang melahirkan dua pandangan yang berbeda dalam teori monoisme berkenaan dengan masalah penekanan/pengutamaan. Satu pihak menyatakan monoisme dengan mengutamakan (primat) hukum nasional, dan pihak lain dengan pengutamaan (primat) hukum internasional.
Menurut pandangan monoisme dengan primat hukum nasional, maka hukum nasional tidak lain adalah sebagai kelanjutan dari hukum nasional belaka, atau tidak lain adalah bahwa hukum internasional itu merupakan hukum nasional untuk urusan-urusan luar negeri. Ini berarti bahwa hukum internasional itu bersumber pada hukum nasional, alasannya adalah:

§  Bahwa tidak ada organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia ini.

§  Dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional, jadi wewenang konstitusional. Faham monoisme dengan primat hukum nasional ini mempunyai sejumlah kelemahan, yaitu:

§  Faham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum yang tertulis semata-mata sebagai hukum-hukum internasional dianggap hanya hukum yang bersumber perjanjian internasional, suatu hal yang jelas tidak benar.

§  Bahwa pada hakekatnya faham monoisme denagn primat hukum nasional ini merupakan penyangkalan atas adanya hukum internasional yang mengikat negara-negara. Sebabnya, jika terikatnya negara-negara pada hukum internasional digantungkan kepada hukum nasional, ini sama saja dengan menggantungkan berlakunya hukum internasional atas kemauan negara iru sendiri. Keterikatan ini dapat ditiadakan jika negara mengatakan tidak ingin lagi terikat pada hukum internasional.
Menurut faham monoisme dengan primat hukum internasional, maka hukum nasional itu bersumber pada hukum internasional, yang menurut pandangan ini merupakan suatu perangkat ketentuan hukum yang hierarkis lebih tinggi. Menurut faham ini, hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakikatnya kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari hukum internasional.
Faham monoisme dengan primat hukum internasional inipun tidak luput dari kelemahan. Adapun kelemhan faham monoisme dengan primat hukum internasional adalah:

§  Pandangan bahwa hukum nasional itu tergantung dari hukum internasional, yang berarti mendalikan bahwa hukum internasional telah ada terlebih dahulu dari hukum nasional bertentangan dengan kenyataan sejarah. Berdasarkan kenyataan sejarah, hukum nasional telah ada sebelum adanya hukum internasional.

§  Dalil bahwa hukum nasional itu kekuatan mengikatnya diperoleh dari hkum internasional tidak dapat dipertahankan. Menurut kenyataannya, wewenang-wewenang suatu negara nasional misalnya yang bertalian dengan kehidupan antara negara seperti misalnya kompetensi untuk mengadakan perjanjian internasional, sepenuhnya wewenang hukum nasional.

D.     Asas – Asas Hukum Internasional

a.      Asas teritorial
Asas territorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini negra melaksanaan hukum bagi semua orang dan barang yang berada diwilayahnya berlaku Hukum Internasional.

b.      Asas kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang didasakan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga Negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan Hukum dari negaranya.

c.       Asas kepentingan Umum
Adalah asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayah suatu Negara.

d.      Asas persamaan derajat
Adalah Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara Formal memang Negara-negara didunia sudah lama derajatnya, tetapi secara Faktual dan Substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khusunya dalam bidang ekonomi.

e.       Asas keterbukaan
Dalam Hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin Hubungan Internasional.

f.       Ne bis in idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1.   Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan

2.   Tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain Untuk kejahatan dimana Orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.

3.   Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.

g.      Pacta sunt servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjanjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua Negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.

h.      Jus Cogents
Dalam perjanjian Internasional pun dikenal asas Jus Congenst. Maksudnya ialah bahwa perjajian Internasional dapat batal demi hukum jika pada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Hukum Internasional umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).

i.        Inviolability dan Immunity
Dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler, “Involability” meruapakan terjemahan dari istilah “Inviolable” yang artinya seorang penjabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara penerima dan sebaliknya Negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.

F.    Sumber – Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980), Sumber Hukum Internasional dibedakan atas Sumber hukum dalam arti Formal dan Sumber Hukum dalam arti material. Sumber Hukum Inernasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sedangkan Sumber Hukum Material membahas tentang dasar belakunya Hukum di suatu Negara.
a.      Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
·         Aliran Naturalis, Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari Hukum Tuhan sehingga menempati Posisi yang lebih tinggi dari Hukum Nasional (Grotius).

·         Aliran Positivisme, Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen).

b.      Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :
·         Perjanjian Internasional (Traktat)
Perjanjian Internasional adalah suatu Ikatan Hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan Hukum tertentu yang mempunyai akibat Hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian Internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hokum Internasional adalah konvensi yang berbentuk Law Making treatiesadalah perjajian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara Umum, yaitu sebagai berikut :

−        Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum perang dan penyelesaian sangketa secara damai.
−        General treaty for the renunciation of war, 27 agustus 1928.
−         Piagam perserikatan Bangsa-bangsa.
−        Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963.
−        Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982.
·         Hukum kebiasaan Internasional

Hukum Kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalu sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu Hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara Konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak Negara.

·         Prinsip-prinsip Umum Hukum
Menurut Sri Setianigsih Suwardi, S.H., Fungsi dari prinsip-prinsip Hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut yaitu :
1.      Sebagai pelengkap dari Hukum kebiasaan dan perjanjian Internasional
2.      Sebagai penafsiran bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
3.      Sebagai pembatasan bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
4.      Keputusan-keputusan peradilan. Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum Internasional.

c.       Sumber Umum Hukum Internasional yaitu :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1.      Kebiasaan Internasional
2.      Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
3.      Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
4.      Doktrin : Ajaran Para ahli terkemuka
5.      Yuri Prudensi : Keputusan hakim terahulu yang kemudian dujadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan keputusan Hakim.

G.    Subjek – Subjek Hukum Internasional

a.      Negara
Sejak lahirnya hukum Internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum Internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum Internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara.

b.      Takhta Suci
Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci (Vatikan) merupakan subjek hukum Internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota.

c.       Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum Internasional lahir karena sejarah masa lalu. Pada umumnya, PMI merupakan subjek hukum Internasional dengan ruang lingkup yang terbatas dan tak penuh.

d.      Organisasi Internasional
Kantor pusat PBB di New York City
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum Internasional pada jaman sekarang sudah tak diragukan lagi. Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, dan lainnya mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional. Dengan demikian, PBB dan organisasi Internasional semacam itu merupakan subjek hukum Internasional.

e.       Orang Perseorangan (Individu)
Orang perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum Internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian Versailles misalnya, yang mengakhiri Perang Dunia 1 antara Jerman dengan Inggris dan Perancis. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.

f.       Pemberontak dan Pihak Dalam Sengketa (Belligerent)
Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Contohnya Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).

H.     Peradilan Internasional

Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom. Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya. 
Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri modern, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.

I.     Mahkamah Internasional

MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:
1.      perjanjian khusus
2.      Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional.
3.      Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
4.      Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya
5.      Penafsiran putusan 
6.      Perbaikan putusan

a.      Mahkamah Pidana Internasional
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
1.   Kejahatan genosida (memusnahkan suatu bangsa, ras, agama tertentu)
2.   Kejahatan terhadap kemanusiaan
3.   Kejahatan perang 
4.   Kejahatan agresi (kejahatan yang mengancam perdamaian)

b.      Kewenangan Mahkamah Internasional
Adalah akses ke Mahkamah Internasional yang hanya terbuka untuk negara Individu, dan organisasi-organisasi Internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa didepan Mahkamah Internasional. Pada prinsipnya, Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi negara-negarea anggota dari statuta.
Keputusan Mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi didunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citra negara tersebut dalam pergaulan antar bangsa.
Oleh karena itu, dengan mengadakan pengcualian terhadap ketentuan tersebut, juga diberikan kemungkinan kepada negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke Mahkamah Internasional (pasal 35 ayat 2 statuta: dimungkinkan mengenakan persyaratan – persyaratan terhadap negara itu, yaitu bahwa negara – negara tersebut harus mematuhi keputusan – keputusan Mahkamah dan menerima syarat – syarat dalam pasal 94 Piagam PBB). Dalam hal ini, dewan keamanan dapat menentukan syarat-syaratnya.

c.       Anggota Mahkamah Internasional
Semua anggota PBB ipso facto yang berarti oleh faktanya sendiri, adalah peserta statuta, akan tetapi negara yang bukan anggota PBB dapat juga menjadi peserta, berdasarkan syarat – syarat yang ditetapkan dalam setiap perkara oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi dari dewan Keamanan (pasal 93 Piagam PBB). Syarat – syarat itu adalah penerimaan negara yang bukan anggota atas Statuta, penerimaan kewajiban – kewajiban (pasal 94 Piagam PBB) dan melaksanakan suatu pemberian sumbangan anggaran Mahkamah seperti yang dimuat dalam resolusi majelis Umum tanggal 11 Desember 1946.
Kewenangannya :

Yuridiksi Mahkamah terbagi dua macam, yaitu :
1.   Untuk memutuskan perkara-perkara perdebatan (contentious case)
2.   Untuk memberi opini-opini nasihat (advisory juridiction)
3. Memerikasa perselisihan/sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
4.  Menurut mahkamah, ada beberapa pembatasan penting atas pelaksanaan fungsi – fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi pedebatan dan terhadap hak – hak dari negara untuk mengajukan klaim dalam lingkup yuridiksi ini, yaitu:

·         Mahkamah tidak boleh memberikan putusan abstrak, untuk memberikan suatu dasar bagi keputusan politis, apabila keyakinannya tidak berhubungan dengan hubungan – hubungan hukum yang aktual. Sebaliknya Mahkamah boleh benar – benar bertindak sebagai suatu Mahkamah yang didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahwa para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa apabila hanya ada ketidaksesuaian kongkret atas masalah – masalah yang secara substansif mempengaruhi hak – hak dan kepentingan – kepentingan hukum mereka.

·         Yang banyak menimbulkan kontroversi, Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalam South West Africa Case, Second Phase bahwa negara – negara yang mengajukan klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak hukum mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok sengketa dari klaim – klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak. Persoalan ini telah dianggap sebagai salah satu dari persoalan permulaan, meski demikian ada kaitannya dengan materi perkara.

d.      Peranan Mahkamah Internasional
Peran Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada kedua negara yang sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan, dimana Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa, menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa tersebut. Hal ini dinyatakan dalam pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu :
“Setiap anggota PBB berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak.”

Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut :
“Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan – tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.”

CONTOH SOAL
A. PILIHAN GANDA

1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain, pendapat ini di kemukakan oleh?
a. Mochtar Kusumaatmaja
b. Wiryono Prodjodikoro
c. J.G.Starke
d. Sukarno
e. Prof. Dr. Van Kan

2. Ada berapa sumber hukum material?
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5
      PEMBAHASAN :
·         Aliran Naturalis, Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari Hukum Tuhan sehingga menempati Posisi yang lebih tinggi dari Hukum Nasional (Grotius).
·         Aliran Positivisme, Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen).

3.  Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada berapakah asas hukum internasional?
a. 4
b. 5
c. 6
d. 7
e. 8
PEMBAHASAN :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.

2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.

4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.

5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.

6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :

        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.


   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

4. Dimanakah kantor pusat dewan keamanan PBB?
a. Amerika
b. Belanda
c. Cina
d. New york
e. Indonesia

5. Vatikan sering juga di sebut sebagai?
a. Negara
b. Individu
c. Pemberontak
d. Organisasi
e. Tahta suci

B. ESAY

1.Jelaskan Pengertian / makna hukum internasional menurut,
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.
b. Prof. Dr. J.G. Starke.
JAWAB :
a. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persolan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara, atau subyek hukum bukan negara yang satu dengan lainnya.


b. Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law)  yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.

2. Mengapa perlu adanya hukum internasional?
JAWAB :
Karena dalam hubungan antar bangsa tersebut pasti terdapat kepentingan-kepentingan yang berbeda yang mengakibatkan terjadinya perilaku yang merugikan bahkan melanggar hak-hak bangsa lain, sehingga sangat diperlukan aturan guna menjamin terselenggaranya hubungan antar bangsa tetrsebut, aturan yang dimaksud adalah hukum internasional.

3. Sebutkan minimal 2 Contoh proses penyelesaian sengketa internasional !!
JAWAB :
a. Memutuskan penghentian pembersihan etnik (ethnic cleasing) oleh Serbia kepada etnik Kroatia dan Bosnia yang didukung oleh pasukan NATO, dan memaksa Serbia untuk menghentikan langkah-langkahnya, serta mengadili para penjahat perang.


b. Menyelesaikan masalah perbatasan teritorial Indonesia (pulau Sipadan dan Ligitan) yang menjadi sengketa dengan Malaysia, dan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Internasional untuk kemenangan Malaysia pada awal tahun 2003.

4. Usaha-usaha apa saja yang telah di lakukan PBB?
JAWAB :
PBB telah berusaha menciptakan perdamaian dan kemanan internasional, walaupun saat ini juga masih terjadi peperangan dan pelanggaran HAM.

5. Apa yang di maksud dengan kejahatan perang, dan berikan contohnya !!
JAWAB :
Kejahatan perang adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menyerang rakyat sipil, wanita dan anak-anak sehingga menimbulkan korban yang sangat banyak.


Contoh : Kejahatan  perang Serbia terhadap Bosnia
               Kejahatan perang Amerika terhadap suku Moro di Philipina
               Kejahatanb perang Sekutu terhadap Jepang, pada saat kota Hiroshima dan Nagasaki dibom.


THANKS......
Tinggalkan koment y kawan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar